PERAN ETIKA
BISNIS DALAM KEWIRAUSAHAAN
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinterkasi dengan pemangku
kepentingan (stakeholders).
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai
moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. (Velasquez, 2005). Tidak dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang
dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan
masyarakat sehingga akan kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini
akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan
perusahaan yang menjunjung tinggi nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk
perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama
apabila perusahaaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis. Misalnya
diskriminsi dalam sistem jenjang karier.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004)
menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengendalian
Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3. Mempertahankan
Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4. Menciptakan
Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan
Konsep “Pembangunan Berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6. Menghindari
Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
7. Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan
Sikap Saling Percaya antar Golongan
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
Pengusaha Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
9. Konsekuen
dan Konsisten dengan Aturan main Bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Memelihara
Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
11. Menuangkan
ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
Peran etika
bisnis bagi perusahaan :
a. Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan
merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena
itu, sebelum merumuskan nilai-nilai
perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai
perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan
dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing
perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah
terpercaya, adil dan jujur.
b. Pedoman Perilaku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan
kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak
etis.
c. Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan
Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas
kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak
lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur
benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya
dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak
mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan
diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan
terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan
pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
d. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan
atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat
Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset
perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan
legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
e. Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang
dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
f. Kerahasiaan Informasi
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan,
penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang
undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
g. Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk
menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika
bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap
individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan
pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat
memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut
Manfaat etika bisnis bagi perusahaan dan
organisasi :
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial perusahaan
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Dapat
menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Guna
menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak
tatanan moral
7. Dapat mampu
menyatakan hal benar itu adalah benar
8. Membentuk
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha
lemah
9. Dapat konsekuen
dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki