Prinsip-Prinsip &
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar
koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai
berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut
ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi yang
dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya
untuk memaksimalkan laba.
· Badan usaha lain
memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber ekonomi badan
usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk
mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan keputusan
dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian keuntungan
tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang
ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang
sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun social
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI
INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh
sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari
berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas
dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang
berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh
MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar
hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di
bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar