Konsep
Aliran dan Sejarah Koperasi
I.
KONSEP
A.
KONSEP
KOPERASI BARAT.
Konsep Koperasi Barat koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan
atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok
kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Ø Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling
menguntungkan
Ø Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Ø Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Secara negatif, koperasi dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur
egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
- Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
ü Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan.
ü Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
ü Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS.
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG.
Walaupun masih mengacu
kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini
memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya
manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom
up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan
secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II.
ALIRAN.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
- Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
- Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
A.
Aliran Koperasi.
Secara umum aliran koperasi yang
diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran
Yardstick
Ø Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut perekonomian Liberal.
Ø Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi.
Ø Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri.
Ø Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran
Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
ü Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
ü Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
ü Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
§
Cooperative
Commonwealth School
§
School
of Modified Capitalism / School of
§
Competitive
Yardstick
§
The
Socialist School
§
Cooperative
Sector School
v
Cooperative
Commonwealth School
Ø
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
Ø
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
v
School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Ø
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
v
The
Socialist School
Ø
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
v
Cooperative
Sector School
Ø
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
III.
SEJARAH KOPERASI.
a)
SEJARAH TIMBULNYA KOPERASI.
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
b)
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA.
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Ø 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Ø 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar